Sengketa tanah termasuk masalah hukum yang paling sering terjadi, sekaligus paling mahal, di Indonesia. Sebagian besar dapat dihindari dengan uji tuntas (due diligence) yang cermat sebelum penandatanganan.
Lima pemeriksaan
- Verifikasi sertifikat dan riwayat kepemilikan di BPN
- Telusuri hak tanggungan, blokir, dan beban lain atas tanah
- Cocokkan peruntukan lahan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)
- Periksa catatan pengadilan untuk sengketa yang masih berjalan
- Pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dibayar
Kesimpulan
Laporan uji tuntas yang terstruktur memberi pembeli dan pemberi pinjaman keyakinan untuk melanjutkan transaksi, atau posisi tawar untuk menegosiasikan ulang.



