Perubahan terbaru pada kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia membuat banyak peraturan perusahaan dan perjanjian kerja kini tidak lagi sesuai.
Yang perlu ditinjau
- Jangka waktu dan kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pengaturan alih daya (outsourcing) dan jenis pekerjaan yang diperbolehkan
- Prosedur pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Kesimpulan
Tinjauan kepatuhan singkat sekarang mencegah sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial di kemudian hari.



