Setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana berhak atas pendampingan hukum sejak pemeriksaan pertama.
Hak yang Perlu Dipahami
- Hak didampingi penasihat hukum
- Hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri
- Hak mengajukan praperadilan
Kesimpulan
Pendampingan sejak dini memastikan hak klien terlindungi dan strategi pembelaan disusun dengan matang.



